Koperasi Simpan Pinjam Tepian Taduh
terbentuk atas inisiatif 18 orang warga dusun tepian taduh, desa pelimping, kecamatan kelam permai, kabupaten sintang, yang secara bersama-sama ingin tetap mengelola uang bagian dari pembubaran kelompok masyarakat ( pokmas) Inpres Desa Tertinggal (IDT) pada akhir Desember 1999.
Dana IDT pada awalnya dikelola oleh masyarakat dusun tepian taduh dalam bentuk kelompok simpan pinjam.
Atas kesepakatan warga,kelompok tersebut dibubarkan dan setiap kepala keluarga memperoleh bagian sebesar Rp 157.000,-. Dari 54 kepala keluarga Dusun Tepian Taduh.
Peserta kelompok IDT, hanya 18 orang yang pada saat pembubaran sepakat dan bergabung untuk langsung berinisiatif membentuk Koperasi Simpan Pinjam, dengan jumlah modal awal sebesar Rp 1.850.000,-. Inisiatif untuk membentuk kembali kelompok simpan pinjam dikarenakan sangat dirasakan manfaatnya bagi anggota yang tergabung dalam kelompok tersebut.
Hingga akhirnya terkumpul 18 orang anggota yang memiliki tujuan sama yaitu tetap meneruskan kegiatan usaha simpan pinjam dengan cara yang lebih baik, ketentuan-ketentuan dan aturan yang jelas, serta managemen yang profesional.
Sejak saat itulah terbentuk Koperasi Simpan Pinjam Tepian Taduh.
Nama “TEPIAN TADUH” diambil dari nama dusun dimana koperasi tersebut dibentuk, yaitu Dusun “TEPIAN TADUH”.