Pinjaman / Kredit di KSP Tepian Taduh dibagi menjadi dua jenis yaitu Pinjaman Anggota dan Pinjaman Khusus. Pinjaman/Kredit Anggota adalah fasilitas yang diberikan lembaga kepada anggota yang memerlukan dana, untuk keperluan Modal Usaha, Investasi, Konsumtif, Biaya Berobat dan Biaya Pendidikan
Syarat Dan Ketentuan Umum Pinjaman Anggota :
-
Anggota dan aktif menabung lebih dari 3 bulan, serta memiliki kemampuan dalam mengembalikan pinjaman (punya penghasilan).
-
Calon peminjam datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) ke bagian kredit, atau petugas lapangan, untuk berkonsultasi tentang rencana pinjaman, sekaligus mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pinjaman, Surat Perjanjian dan Pengikat Barang Jaminan, serta memberikan penjelasan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi.
-
Bagi yang meminjam lebih besar dari simpanan, wajib memiliki Barang Jaminan, dan menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Barang Jaminan.Menyerahkan Copy KTP suami-isteri yang masih berlaku, atau Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak memiliki KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
-
Besar Pinjaman per anggota dibatasi sebagai berikut :
-
Paling tinggi kelipatan 3 (Tiga) dari simpanan, dan tidak lebih dari Rp 500.000.000.
-
Pinjaman kedua, dst baru dilayani apabila pinjaman sebelumnya sudah dikembalikan lancar paling kurang 50% (Lima puluh persen), kecuali ada keperluan darurat (berobat/biaya anak kuliah).
-
Bunga Pinjaman 2% menurun (2% dari Sisa Pinjaman yang belum dibayar tiap bulan).
-
Pengajuan Pinjaman dilakukan ke Bagian Kredit Cabang masing-masing, atau melalui Petugas Lapangan.
-
Pinjaman yang memenuhi persyaratan wajib diberikan Perlindungan
Syarat Dan Ketentuan Khusus Pinjaman Anggota :
-
Barang-barang yang dapat diterima sebagai Jaminan, antara lain :
-
Simpanan Saham anggota lain, dengan syarat tidak sedang/akan meminjam.
-
Sitolan/Simas, dengan syarat tidak boleh ditarik sebelum pinjaman lunas.
-
Tanah (Tanah dan Rumah, Tanah Kebun, Tanah Kosong), dilengkapi Sertifikat Hak Milik / SKT.
-
Sepeda Motor/Mobil dengan bukti BPKB asli + Copy STNK dan Copy KTP sesuai STNK (Hanya untuk Jaminan Tambahan.)
-
Nilai Barang Jaminan paling kurang dua kali lipat dari selisih antara simpanan dengan pengajuan pinjaman
-
-
Bagian Kredit Wajib melakukan Survey terhadap Barang Jaminan, khususnya untuk pengajuan pinjaman Rp 5.000.000 ke atas, dan Peminjam Pemula, untuk memastikan bahwa Fisik dan Nilai Jaminannya cukup, tidak bersengketa, dan calon peminjam memiliki kemampuan Membayar pinjaman, serta domisili yang jelas.
-
Pengajuan Pinjaman sampai dengan Rp 80.000.000, keputusan dikabulkan atau ditolaknya merupakan wewenang dari Panitia Kredit Kantor Cabang (Manajer dan Kabag, Kredit).
-
Pengajuan Pinjaman di atas 80.000.000, keputusan dikabulkan atau ditolaknya merupakan wewenang Panitia Kredit Kantor Pusat (Manajer Umum dan Kabag. Kredit), dan mengetahui Ketua Pengurus.
-
Pinjaman Rp 100.000.000,- ke atas, apabila dipandang perlu Perjanjian Kredit maupun Pengikatan Barang Jaminan dilakukan secara Notariil, dengan biaya ditanggung peminjam.
-
Pencairan Pinjaman dapat dilakukan setelah berkas pengajuannya disetujui oleh Panitia Kredit, dengan membuat Nota Pencairan, dan anggota datang sendiri mengambil uang ke kasir/petugas lapangan dengan membawa buku anggota.
-
Apabila anggota berhalangan datang sendiri mengambil pinjaman, maka wajib membuat Surat Kuasa bermeterai 10.000 dengan dilampiri KTP asli, kecuali antara Suami dan isteri.
-
Pada saat menerima uang pencairan pinjaman, peminjam wajib menghitung di depan kasir/ petugas, dan komplain setelah meninggalkan kasir/petugas tidak dilayani.
-
Peminjam berhak meminta bukti Pencairan Pinjaman dari Kasir/Petugas Lapangan berupa Kwitansi Pencairan, yang mencantumkan rincian potongan maupun uang riil yang diterima.
-
Pembayaran pinjaman dilakukan dengan cara menyicil setiap bulan , berupa Angsuran Pokok + Bunga, paling lambat tanggal 24.