SIMAS (SIMPANAN ANAK SEKOLAH)
Simas adalah Simpanan khusus untuk persiapan anak sekolah/kuliah, yang dilakukan setiap bulan dengan jumlah tertentu, dengan jangka waktu paling kurang 5 tahun, sesuai dengan keperluan,
Simpanan Anak Sekolah (SIMAS) Diberi Bunga Simpanan Sebesar 6 % Per Tahun, Bunga hitung dan diberikan setiap hari berdasarkan jumlah saldo mengendap / saldo terakhir saat melakukan transaksi.
Besar Bunga sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Adapun syarat dan ketentuan penabung Simas antara lain
- Penabung atau peserta adalah orang tua dari anak yang akan dibiayai dengan Simas tersebut.
- Penabung wajib menjadi anggota KSP. Tepian Taduh (memiliki Simpanan Saham).
- Mengisi Formulir Pendaftaran, dan menandatangani Surat Kontrak.
- Membayar Uang Buku sebesar Rp 10.000,- dan mengganti 1 buah meterai seharga Rp 12.000,-.
- Menyetor Simpanan Awal paling kurang Rp 100.000,-, dan selanjutnya tiap bulan menyetor sesuai target yang direncanakan.
- Setoran bulanan bisa lebih dari yang diperjanjikan, ataupun kalau tidak mampu sesuai target juga tidak ada sanksi.
- Simas tidak boleh ditarik sebelum jangka waktu, dan apabila terpaksa harus menarik, maka dari total bunga yang sudah dibukukan akan dipotong 25% sebagai denda.
- Apabila peserta meninggal sebelum kontrak berakhir, maka Simas dapat tetap dilanjutkan oleh keluarganya dengan cara dipindah namakan, atau ditutup tanpa potongan bunga.
- Apabila anak yang namanya dicantumkan sebagai calon penerima manfaat Simas meninggal, maka simas dapat tetap dilanjutkan dengan mengubah nama di buku simas, atau ditutup tanpa potongan bunga.
- Peserta Simas tidak dipungut Iuran Dana Sehat maupun Premi Asuransi, dan oleh sebab itu apabila peserta meninggal, tidak ada santunan dari KSP. Tepian Taduh, ataupun Asuransi.
- Apabila Undang-Undang tentang Pajak Atas Bunga Simpanan di Koperasi dilaksanakan Pemerintah, maka pajak tersebut dibebankan ke nasabah/peserta.
- Biaya administrasi Tutup Rekening sebesar Rp 10.000,-.