081211125757 tepiantaduh22@gmail.com Senin - Jumat : 07.30 - 14.30

DANA SEHAT

Dana Sehat adalah dana kesetiakawanan anggota, dihimpun dari Iuran Anggota yang memenuhi syarat, dengan tujuan untuk membantu anggota yang Rawat Inap Rumah Sakit, Bersalin, atau Meninggal Dunia , Adapun Syarat Menjadi Peserta Dana Sehat Yaitu : 

  1. Anggota KSP. Tepian Taduh (Anggota Simpanan Saham), sehat jasmani dan rohani, serta memiliki data umur yang jelas (punya KTP/KK/SIM).

  2. Usia paling tinggi 70 tahun, kecuali bagi anggota yang sudah lebih dari 5 tahun menjadi anggota KSP. Tepian Taduh

  3. Membayar Iuran Dana Sehat sebesar Rp 100.000,- secara tunai bagi anggota baru, atau dari Tarikan Simpanan Sukarela bagi anggota lama.

  4. Bagi yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas, tidak dipungut Iuran, dan dengan sendirinya tidak ada hak klaim Dana Sehat, antara lain  sebagai berikut :

      ∗ Anggota yang pada tahun ini usianya lebih dari 70 tahun dan menjadi anggota kurang dari 5 tahun..

      * Anggota yang Tidak Ada Data Umur di KSP Tepian Taduh.

      * Simpanan Sukarela.(SS) kurang dari Rp 100.000,- sehingga tidak cukup untuk bayar iuran.

  5. Anggota sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan 3 dapat diikutsertakan dalam program Dana Sehat sejak data terpenuhi, namun hak klaimya baru berlaku setelah genap 1 (satu) bulan iuran dibayar . Batas waktu penarikan iuran untuk kelompok ini paling lama bulan Oktober. 

 

 

Adapun Hak Hak Peserta Dana Sehat :

  • Mendapat Bantuan Rawat Inap Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas sebesar Rp 1,2 juta, dengan syarat menyerahkan Bukti/Keterangan Rawat Inap.

  • Mendapat Bantuan Bersalin sesuai Tempat Bersalin, sebagai berikut:

  • Di Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas sebesar Rp 1.200.000,- dengan syarat menyerahkan Bukti/Keterangan Bersalin di Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas.

  • Di Pustu/Poskesdes/Polindes/Bidan Praktek, sebesar Rp 700.000,- dengan syarat menyerahkan Bukti//Keterangan Bersalin yang sah (ada cap).

  • Di Rumah Pribadi, sebesar Rp 500.000,- dengan menyerahkan Surat Keterangan Bersalin dari Kepala Dusun/Kepala Desa.

  • Mendapat Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp 5.000.000, dengan syarat Jumlah Simpanannya dalam 3 (Tiga) bulan terakhir mencapai Rp 1 juta ke atas, dan menyerahkan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa yang asli ataupun Fotocopy yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

  • Mendapat Santunan Meninggal Dunia sebesat Rp 1.000.000, apabila Jumlah Simpanannya dalam 3 (Tiga) bulan terakhir kurang dari Rp 1.000.000, dan menyerahkan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa.

     

Syarat-syarat Mengajukan Klaim :

a. Menyerahkan Bukti (Surat Keterangan) Rawat Inap/Bersalin/Meninggal Dunia sesuai dengan Klaim yang diajukan.

b. Menyerahkan Buku Anggota, Copy KTP dan KK.

footer_logo

Jalan Sintang - Putussibau, KM 50, Tepian Taduh, Desa Pelimping, Kec Kelam Permai, Kab. Sintang, Kalimantan Barat
Phone: 081211125757
Email:tepiantaduh22@gmail.com
web: https://ksptepiantaduh.com
Latest from our Blog