DANA SEHAT
Dana Sehat adalah dana kesetiakawanan anggota, dihimpun dari Iuran Anggota yang memenuhi syarat, dengan tujuan untuk membantu anggota yang Rawat Inap Rumah Sakit, Bersalin, atau Meninggal Dunia , Adapun Syarat Menjadi Peserta Dana Sehat Yaitu :
-
Anggota KSP. Tepian Taduh (Anggota Simpanan Saham), sehat jasmani dan rohani, serta memiliki data umur yang jelas (punya KTP/KK/SIM).
-
Usia paling tinggi 70 tahun, kecuali bagi anggota yang sudah lebih dari 5 tahun menjadi anggota KSP. Tepian Taduh
-
Membayar Iuran Dana Sehat sebesar Rp 100.000,- secara tunai bagi anggota baru, atau dari Tarikan Simpanan Sukarela bagi anggota lama.
-
Bagi yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas, tidak dipungut Iuran, dan dengan sendirinya tidak ada hak klaim Dana Sehat, antara lain sebagai berikut :
∗ Anggota yang pada tahun ini usianya lebih dari 70 tahun dan menjadi anggota kurang dari 5 tahun..
* Anggota yang Tidak Ada Data Umur di KSP Tepian Taduh.
* Simpanan Sukarela.(SS) kurang dari Rp 100.000,- sehingga tidak cukup untuk bayar iuran.
- Anggota sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan 3 dapat diikutsertakan dalam program Dana Sehat sejak data terpenuhi, namun hak klaimya baru berlaku setelah genap 1 (satu) bulan iuran dibayar . Batas waktu penarikan iuran untuk kelompok ini paling lama bulan Oktober.
Adapun Hak Hak Peserta Dana Sehat :
-
Mendapat Bantuan Rawat Inap Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas sebesar Rp 1,2 juta, dengan syarat menyerahkan Bukti/Keterangan Rawat Inap.
-
Mendapat Bantuan Bersalin sesuai Tempat Bersalin, sebagai berikut:
-
Di Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas sebesar Rp 1.200.000,- dengan syarat menyerahkan Bukti/Keterangan Bersalin di Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas.
-
Di Pustu/Poskesdes/Polindes/Bidan Praktek, sebesar Rp 700.000,- dengan syarat menyerahkan Bukti//Keterangan Bersalin yang sah (ada cap).
-
Di Rumah Pribadi, sebesar Rp 500.000,- dengan menyerahkan Surat Keterangan Bersalin dari Kepala Dusun/Kepala Desa.
-
Mendapat Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp 5.000.000, dengan syarat Jumlah Simpanannya dalam 3 (Tiga) bulan terakhir mencapai Rp 1 juta ke atas, dan menyerahkan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa yang asli ataupun Fotocopy yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
-
Mendapat Santunan Meninggal Dunia sebesat Rp 1.000.000, apabila Jumlah Simpanannya dalam 3 (Tiga) bulan terakhir kurang dari Rp 1.000.000, dan menyerahkan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa.
Syarat-syarat Mengajukan Klaim :
a. Menyerahkan Bukti (Surat Keterangan) Rawat Inap/Bersalin/Meninggal Dunia sesuai dengan Klaim yang diajukan.
b. Menyerahkan Buku Anggota, Copy KTP dan KK.